Nurhadi dan Menantunya Siap Diadili

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan demikian, kedua tersangka suap dan gratifikasi pengurusan perkara MA itu segera diadili.

img_title Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikabulkan MA, Wakil DPRD Berkomentar

"Hari ini, Rabu, tim JPU melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Rabu, 14 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: 5 Fakta Isi WA Grup KAMI yang Dibongkar Polisi

img_title Destry Damayanti Siapkan Strategi 3I Plus S Usai Resmi Pimpin BI, Apa Itu?

Ali lebih jauh menuturkan, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim. 

“Berikutnya JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.

img_title Destry Damayanti Resmi Dilantik Jadi Gubernur BI Periode 2026-2031

"Di mana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tuturnya.

Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. 

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap atas pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, menggelar ritual sumpah pocong di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Meski Botok Sumpah Pocong, MA Tak Toleransi Intimidasi Pentolan AMPB ke Hakim PN Pati: Bakal Diproses Hukum!

MA menyatakan tidak akan teloransi aksi dugaan intimidasi yang dilakukan Botok AMPB terhadap Hakim PN Pati. Mahkamah akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut