Tak Terima Bos Investasi MeMiles Dibebaskan Hakim, Jaksa Resmi Kasasi

Kepala Polda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan bukti uang Rp122 M dan tersangka investasi Memiles di Surabaya pada Jumat, 10 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan investasi bodong MeMiles dengan terdakwa Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Jaksa kasasi setelah Sanjay divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang beberapa hari lalu.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Jaksa yang menangani perkara itu, Rahmat Hari Basuki, menyatakan mengajukan kasasi perkara Sanjay setelah menerima salinan putusan pada Selasa, 13 Oktober 2020. "Hari ini [resmi] menyatakan kasasi dan 14 hari ke depan baru (menyerahkan) memori kasasi," katanya kepada VIVA pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, mengatakan, kasasi diajukan baru atas perkara Sanjay. Sementara untuk vonis bebas keempat anak buah Sanjay, yaitu terdakwa Fatah Suhanda, Sri Windyaswati, Prima Handika, dan Martini Luisa, belum diajukan. "Jaksa masih memiliki waktu untuk pikir-pikir," katanya.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Baca: Polisi Tak Bisa Jerat Keluarga Cendana dalam Kasus Investasi Memiles

Sanjay dan keempat anak buahnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar secara terpisah beberapa pekan lalu. Mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan investasi bodong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Hakim memerintahkan jaksa segera membebaskan para terdakwa dari dalam tahanan. Dalam putusan terdakwa Sanjay, hakim juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan aset yang disita kepada terdakwa maupun anggota MeMiles. Aset itu dimaksud di antaranya uang tunai lebih dari seratus miliar rupiah dan ratusan benda berharga lainnya.

Perkara MeMiles diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019 lalu. Dalam penyidikan disebutkan, MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu, yang menawarkan reward. Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar.

Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota. Di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, dan anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Kasus itu juga memantik kehebohan karena banyaknya uang yang disita dari terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil dan benda berharga lainnya.(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya