Resmi Ditahan, Irjen Napoleon Pastikan Bongkar Fakta Suap Red Notice

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Praperadilan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Dia adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi penghapusan red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko S Tjandra.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Pengacara Napoleon, Santrawan T Parapang mengaku keberatan karena kliennya yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Karena, kata dia, Irjen Napoleon selama ini kooperatif dalam pemeriksaan terkait kasus yang disangkakan oleh penyidik. Namun, Irjen Napoleon malah ditahan ketika datang ke Bareskrim Polri berseragam dinas.

Nawawi Tanya Kasatgas KPK yang Cari Harun Masiku, Dijawab Mohon Waktu Kami Terus Mencari Pak

Baca juga: Raperda DKI, Tolak PCR hingga Ambil Paksa Jenazah Corona Kena Denda

“Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba, datang surat penahanan. Jadi, persis ditahan,” kata Santrawan di Bareskrim pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Red Notice Fredy Pratama Baru Keluar Setelah 9 Tahun Buron, Polri Beri Penjelasan

Ternyata, Napoleon masih membantah tidak menerima uang terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra. Makanya, Santrawan selaku kuasa hukum diminta untuk membuka fakta sebenarnya dalam perkara ini tanpa ditutup-tutupi.

“Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka tidak ditutup-tutupi lagi,” ujarnya.

Di samping itu, Santrawan meminta kepada Kapolri Jenderal Idham Azis maupun Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto supaya memberikan hak hukum untuk Irjen Napoleon.

Yakni, kata dia, memberikan hak Irjen Napoleon untuk melaporkan Tommy Sumardi selaku tersangka kasus suap pengurusan red notice juga. Sebab, Napoleon mengaku dihalang-halangi untuk buat laporan polisi.

“Mohon hak hukum beliau disalurkan dalam pengertian membuat laporan polisi terhadap Tommy Sumardi, beliau yang melapor bukan kami sebagai advokat,” jelas dia.

Karena, ia khawatir tuduhan terhadap Napoleon ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, kata Santrawan, tidak ada barang bukti yang disita dari tersangka Napoleon.

“Ini bisa jadi bola liar, preseden buruk proses penegakan hukum. Nanti si A, B, C bisa tuduh orang seenaknya. Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau sesuai keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Enggak ada yang disita uang di tangan beliau,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya