Resmi Ditahan, Irjen Napoleon Pastikan Bongkar Fakta Suap Red Notice

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Praperadilan
Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Praperadilan
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, Dia adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi penghapusan red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko S Tjandra.

Pengacara Napoleon, Santrawan T Parapang mengaku keberatan karena kliennya yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Karena, kata dia, Irjen Napoleon selama ini kooperatif dalam pemeriksaan terkait kasus yang disangkakan oleh penyidik. Namun, Irjen Napoleon malah ditahan ketika datang ke Bareskrim Polri berseragam dinas.

Baca juga: Raperda DKI, Tolak PCR hingga Ambil Paksa Jenazah Corona Kena Denda

“Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba, datang surat penahanan. Jadi, persis ditahan,” kata Santrawan di Bareskrim pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ternyata, Napoleon masih membantah tidak menerima uang terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra. Makanya, Santrawan selaku kuasa hukum diminta untuk membuka fakta sebenarnya dalam perkara ini tanpa ditutup-tutupi.

“Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka tidak ditutup-tutupi lagi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title