Besok, Soenarko Akan Diperiksa Lagi Kasus Senjata Api Ilegal

Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko (tengah).
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk diperiksa.

Didakwa Punya 9 Senjata Ilegal, Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Tahanan

"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober 2020. 

Baca juga: Resmi Ditahan, Irjen Napoleon Pastikan Bongkar Fakta Suap Red Notice

Dito Mahendra Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan Usai Didakwa Kepemilikan Senpi Ilegal

Soenarko dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang membelitnya pada tahun 2019 lalu. Pemeriksaan terhadap Soenarko akan dijadwalkan oleh penyidik pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Soenarko dilakukan guna memberi kepastian hukum kepada pihak yang telah berstatus tersangka. Sebab, apabila berkas pemeriksaan terhadap tersangka rampung, nantinya akan segera diserahkan ke Kejaksaan guna disidangkan. 

Dito Mahendra Didakwa UU Darurat Terkait Kepemilikan 9 Senpi Ilegal

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," ujarnya.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 21 Mei 2019. Purnawirawan bintang dua itu mendekam di Rutan POM Guntur, Jakarta sebelum akhirnya ditangguhkan penahanannya. Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan penangguhan penahanan atas Soenarko sudah dikoordinasikan dengan Danpom TNI Mayjen Dedi. Polri mengabulkan penangguhan itu karena Soenarko dinilai kooperatif.

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024