Politisi PKS Ungkap 3 Langkah untuk Dapat Batalkan UU Cipta Kerja

Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja masih terus terjadi sampai saat ini. UU Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR pada 5 Oktober 2020 tersebut dianggap merugikan buruh dan berdampak buruk untuk lingkungan.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Bukhori, berharap pemerintah dan pihak terkait mampu menangkap keresahan yang terjadi di masyarakat terkait dengan munculnya UU Cipta Kerja ini. Jika memang UU Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan masyarakat, semestinya pemerintah mampu melihat gelombang penolakan besar yang terjadi di masyarakat.

"Pertama kami mengharap kepada pemerintah, dan kepada stakeholder negara ini harus betul-betul mendengarkan suara publik. Kita kan buat UU untuk kemaslahatan publik, nah kalau publik masih merasa belum mendapatkan itu, kita juga tidak boleh merasa egois, harus membuka selebar-lebarnya telinga kita," kata Bukhori, Kamis 15 Oktober 2020.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Baca juga: Fahri Hamzah Mengaku Sarankan Jokowi Tak Buat Omnibus Law Cipta Kerja

Menurut Bukhori, reaksi penolakan Publik terhadap  UU Cipta Kerja ini merupakan sesuatu yang harus ditanggapi serius. Pemerintah harus segera mengambil langkah agar gejolak di masyarakat tidak semakin besar.

Komisi I DPR Sempurnakan RUU Penyiaran dengan Target Disahkan pada 2024

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Bukhori mengatakan, Pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo, dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Faktanya reaksi publik ini masih sangat serius, oleh karena itu pemerintah harus menggunakan instrumen yang dia bisa lakukan, Pertama, di tangan Presiden ada kewenangan untuk mengeluarkan Perppu," kata Bukhori

Selain itu, mengingat besarnya penolakan yang terjadi Presiden juga bisa meminta kepada DPR meninjau kembali UU yang disahkan 5 Oktober 2020 tersebut. Jokowi harus lebih peka melihat penolakan UU Cipta Kerja yang terjadi di masyarakat. 

"Kedua, Presiden juga bisa meminta kepada DPR untuk meninjau kembali. Itu juga bisa permintaan itu. Ketiga, baru kemudian ada ruang juga untuk bisa menggugat UU Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya