DPR Setujui Anggaran Mobil Dinas Pimpinan KPK Total Sekitar Rp5 Miliar

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Sumber :

VIVA – Anggaran mobil dinas Ketua KPK menjadi sorotan karena berdasarkan informasi yang didapat, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK menyentuh angka Rp1,4 miliar, dan untuk Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar. Jika ditaksir jumlahnya mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Terkait untuk anggaran ini, telah dibahas dan disetujui oleh Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani membenarkan bahwa Komisi III telah menyetujui anggaran tersebut.

"Kami menyetujui pengadaan mobil dinas secara keseluruhan untuk KPK mencakup pimpinan dan jajaran di bawahnya," kata Arsul kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober 2020.

Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron

Namun meski begitu, Arsul tidak mengetahui secara terperinci bagaimana nilai satuan dari kendaraan yang akan digunakan para pimpinan KPK. Komisi III DPR hanya membahas secara keseluruhan, tidak satu per satu.

Baca juga: Fahri Hamzah Mengaku Sarankan Jokowi Tak Buat Omnibus Law Cipta Kerja

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

"Begini kalau soal besaran atau angka mobil dinas, Komisi III DPR tidak membahas sampai ke situ," ujarnya

Saat ini, lembaga antirasuah tersebut mengaku tidak memiliki mobil dinas jabatan. Baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural.

Mobil dinas ini tak hanya untuk Ketua KPK, lima Dewan Pengawas KPK juga mendapatkan jatah mobil dinas. Satu orang Dewan Pengawas KPK mendapatkan jatah anggaran mobil dinas sebesar Rp702 juta, angka ini sama seperti dengan enam pejabat eselon I KPK

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya