LPSK Bayarkan Ganti Kerugian Korban Aksi Terorisme

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi kepada lima korban tindak pidana terorisme. Kelima orang tersebut merupakan korban dari dua peristiwa terorisme yang berbeda. 

Sidang Kasus Pemerasan-Gratifikasi di PN Jakpus, LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

Tiga orang merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah tahun 2018 yang lalu. Sedangkan dua orang lainnya merupakan korban peristiwa terorisme penyerangan Polsek Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, 2019 lalu.

Besaran nilai ganti kerugian atau kompensasi yang dikeluarkan oleh negara untuk lima korban terorisme tersebut mencapai Rp2.152.439.671 (Rp2,1 miliar). Jumlah itu merujuk pada putusan pengadilan yang mengadili dua perkara terorisme tersebut. 

LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP

Baca juga: Jeritan Hati Korban Terorisme Belum Dapat Kompensasi dari Pemerintah

Untuk kasus terorisme Poso, proses persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan untuk kasus Wonokromo, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029

Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi, tergantung jenis kerugian yang dialami. Untuk tiga korban terorisme Poso, besaran kompensasi yang dibayarkan kepada korban mencapai Rp 2.066.195.143. Sedangkan untuk dua korban terorisme Wonokromo, kompensasi yang dibayarkan negara sebesar Rp86.244.528.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, penyerahan kompensasi ini merupakan wujud dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018. Hasto mengatakan, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.

"Putusan majelis hakim yang memutuskan memberi kompensasi kepada korban terorisme di Poso dan Wonokromo, menambah deretan keberhasilan LPSK membantu para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara," kata Hasto, Kamis, 15 Oktober 2020.

LPSK, kata Hasto, pada saat yang bersamaan juga sedang melaksanakan assesment terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II.

"Pelaksanaan assesment terhadap korban bom Bali I dan II sudah mulai dilaksanakan sejak 13 Oktober sampai tanggal 16 mendatang," ujar Hasto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya