Polri Ungkap Postingan Aktivis KAMI Syahganda yang Berujung Penjara

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, membeberkan penyebab Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim.

Polisi Prediksi Ribuan Orang Bakal Demo di KPU Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Menurut dia, modus yang dilakukan Syahganda yakni berperan mendukung para demonstran dengan menyebarkan gambar dan narasi keterangannya yang tidak sesuai dengan kejadian.

“Tersangka SN (Syahganda Nainggolan) juga sama. Dia menyampaikan ke [akun] twitter-nya, yaitu salah satunya menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, bela sungkawa demo buruh,” kata Argo di Mabes Polri pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Ada Demo, Arus Lalu Lintas Menuju Depan DPR Dialihkan Hingga Pukul 18.00 WIB

Baca juga: Aktivis KAMI Syahganda Teriak Merdeka Meski Pakai Baju Tersangka

Contohnya, kata Argo, kejadian di Karawang, Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, gambar yang diposting Syahganda tidak sesuai dengan narasi dan kejadiannya.

Dr. Syahganda Nainggolan: Marhaban Ya Ramadhan

Sehingga, hal ini yang jadi barang bukti penyidik.

“Ini salah satu, ada beberapa dijadikan barbuk penyidik dalam pemeriksaan. Juga ada macam-macam, tulisan dan gambarnya berbeda,” kata Kadivhumas.

Jadi, lanjut Argo, motifnya Syahganda mendukung dan mensupport para demonstran dengan berita tidak sesuai gambarnya.

“Penyidik menyangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 6 tahun penjara,” ungkap mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya