Polda Jabar Periksa Simpatisan KAMI Terkait Kasus Penganiayaan Polisi

Tujuh orang tersangka sekap polisi saat demo ricuh Omnibus Law di Bandung.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat memeriksa simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terkait pengembangan kasus penganiayaan anggota Polri pada aksi unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh beberapa waktu lalu.

Kronologi Demo Ricuh di Depan Kantor Bupati Konawe, Dua Polisi Terbakar

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan, terdapat enam simpatisan KAMI dalam pemeriksaan itu.

Baca jugaBanyak Stimulus Properti, Pembiayaan hingga Pemasaran Digital Digenjot

Rara Pawang Hujan Diajak Polisi Ikut Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

"Untuk saat ini sampai sejauh mana kesaksian dari mereka terkait masalah penganiayaan terhadap anggota Polri pada di Jalan Sultan Agung kemarin," ujar Erdi, Kamis 15 Oktober 2020.

Erdi menilai, dalam kasus tersebut berpotensi memunculkan tersangka baru. "Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan kita jadikan tersangka," katanya.

Suami dan Istri Muda di Balik Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Lanjut Erdi, dalam kasus ini Polda Jawa Barat masih menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya adalah simpatisan KAMI.

"Tiga dari tujuh tersangka telah ditahan di Mapolda Jabar. Belakangan, terungkap tiga tersangka itu merupakan simpatisan KAMI Jabar," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di kawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat pada Kamis 8 Oktober 2020.

"Ada tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih," ujar Erdi di Bandung, Jawa Barat, Senin 12 Oktober 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya