Rizal Ramli: Pake Borgol Aktivis Segala, Norak Ah!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli mengkritik cara Kepolisian RI menangani kasus hukum yang menjerat delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka dijerat kasus penyebaran berita bohong atas aksi demo Omnibus Law dan penghasutan. 

Rizal menganggap perlakuan polisi dengan menangkapi para aktivis KAMI, dan memborgolnya saat ditampilkan ke publik sangat berlebihan. Alih-alih memberikan efek jera, Rizal justru menilai cara-cara Kepolisian seperti itu justru merusak image Polri di mata publik. 

"Kapolri, Mas  Idham Azis mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda dkk supaya ada effek jera. Tetapi itu tidak akan effektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan — it’s to far off-side ! Mereka bukan terorist atau koruptor," tulis Rizal Ramli di akun Twitternya dikutip VIVA, Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca: Masinton PDIP Sebut Zaman SBY Juga Banyak Aktivis Ditangkapi

Menurutnya, ketika pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pemisahan TNI dan Polri diharapkan dapat membuat citra Polri baik di mata publik. Polri akan dicintai karena jadi pengayom dan pelindung rakyat. 

"Hari2 ini kami tidak menyangka Polri jadi multi-fungsi.. too much , pake borgol2 aktifis segala. Nora aah," tulisnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie juga menyesalkan sikap polisi yang memperlakukan para aktivis KAMI saat konferensi pers dianggap kurang pas. Di mana para aktivis KAMI yang ditahan menggunakan baju tahanan dan diborgol.

Kenangan Luhut dengan Rizal Ramli: Sering Debat Keras tapi Usai Rapat Kembali Bersahabat

“Ditahan saja tidak pantas, apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan,” cuit Jimly dalam akun Twitter @jimlyAS yang dikutip Jumat, 16 Oktober 2020.

“Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Carilah orang jahat bukan orang salah atau yang sekadar ‘salah’,” tambahnya.

Terpopuler: Penyebab dan Gejala Kanker Pankreas hingga Kepuasan yang Didambakan Wanita

Seperti diketahui, aktivis KAMI Syahganda Nainggolan ditangkap tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Oktober 2020. Syahganda ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian dan penghasutan, melalui Twitter terkait tolak Undang-undang Cipta Kerja.

Selain Syahganda, aktivis KAMI yang ditangkap yakni Deklarator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sri Mulyani Kenang Kata Rizal Ramli soal Sepatu Hijau Stabilonya

Sedangkan, empat orang lain ditangkap di Medan, Sumatera Utara yakni Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Kedelapan orang yang sudah ditetapkan tersangka, masing-masing dijerat Pasal 45A ayat 2 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Untuk ancaman pidananya yang UU ITE selama 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun pidana penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya