Dugaan Politik Uang Pilkada Makassar Sudah Diproses Polisi

Calon wali kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan politik uang di Pilkada Makassar.
Sumber :
  • VIVA/Irfan Abdul Gani

VIVA – Kasus dugaan politik uang di pilkada kota Makassar tengah bergulir dan sudah ditangani kepolisian setempat. Zulkarnain, anggota Bawaslu Makassar, memastikan berkasnya sudah dilimpahkan kepada polisi dan ditunggu prosesnya selama empat belas hari kerja.

SBY Minta Prabowo Perbaki Sistem Pemilu: Politik Uang Makin Menjadi, Lampaui Batas Kewajaran!

Menurut Zulkarnain, pada Jumat, 16 Oktober 2020, pihak-pihak sebagai pelapor dan terlapor yang sebelumnya telah diperiksa di bagian penyelidikan nanti akan dipanggil kembali untuk kepentingan penyidikan.

Terlapor dalam hal ini adalah pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi atau Danny-Fatma. Sementara itu, yang melaporkan dari kubu paslon nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando.

Singgung Politik Uang Pemilu 2024, AHY: Ugal-ugalannya Luar Biasa

Baca: Ketua Satgas Tegaskan Pilkada Bukan Masalah Utama Potensi COVID-19

Pihak pasangan Danny-Fatma dituduh melakukan praktik politik uang berupa pembagian beras kepada warga dengan barang bukti berupa video yang sebelumnya sudah tersebar di sejumlah grup aplikasi WhatsApp dan media sosial.

Bawaslu Jaksel Ungkap Tak Ada Bukti Kuat soal Laporan Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat

Namun, juru bicara Danny-Fatma, Indira Mulyasari, menegaskan jika praktik itu sama sekali tidak mereka lakukan.

"Yang melanggar itu bukan bagian dari kami, baik paslon Danny-Fatma atau tim kampanye. Individu-individu yang terekam di lokasi, seperti yang dilaporkan adalah pihak yang diduga melanggar," katanya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

Bamsoet menilai sistem demokrasi dengan pemilihan langsung perlu dikaji ulang karena sistem tersebut mendorong adanya demokrasi yang bersifat transaksional.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024