Logo DW

UU Cipta Kerja, Kepentingan Siapa?

Fauzan/Antara Foto/Reuters
Fauzan/Antara Foto/Reuters
Sumber :
  • dw

Meski sudah lebih dari sepekan disahkan oleh DPR melalui sidang Paripurna pada 5 Oktober silam, polemik pro dan kontra Undang-Undang Cipta Kerja tetap hangat diperbincangkan. Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin meyakini UU Cipta Kerja mampu menjadi penyelamat Indonesia untuk lolos dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Musababnya, peraturan yang dijuluki undang-undang sapu jagad ini mampu memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan izin berusaha serta regulasi yang sederhana dan efisien untuk menarik minat para investor. Terlebih lagi dengan bonus demografi yang dimiliki Indonesia, jadi momentum tepat untuk lolos dari jebakan tersebut. Karenanya banyak lapangan pekerjaan diyakini mampu tercipta.

Di sisi lain UU Cipta kerja dinilai banyak kalangan merugikan pihak pekerja seperti buruh, nelayan, dan petani. Undang-undang cipta kerja dianggap hanya akan memberikan keuntungan kepada pemilik modal.

Bantu pelaku usaha kecil

Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi & Infrastruktur KADIN, Irvan Rahardjo, mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dapat membuka lebar lapangan pekerjaan khususnya untuk para pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam Pasal 97.

“Pemerintah membuka peluang bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dengan memberikan porsi paling sedikit 40 persen dari hasil produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat,“ ujar Irvan dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (16/10) sore.

Irvan menyampaikan, dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 102 mengatur bahwa para pelaku UMKM akan mendapat pendampingan dari pemerintah melalui akses-akses pembiayaan. “Pembiayaan alternatif UMKM untuk pemula, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah dari pemerintah, dana bergulir, tanggung jawab perusahaan.“