Pakar Hukum: Setiap Anggota Polri Wajib Patuhi Keputusan Propam

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Keluarga korban pembunuhan Taslim alias Cikok pernah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Karimun atas penanganan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri.

2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui

Robiyanto, anak dari mendiang Taslim alias Cikok berharap, apa pun hasil dari Propam dapat diindahkan setiap jajaran Polri.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana Mudzakir berharap jajaran Polri, khususnya Polda Kepri dapat mematuhi apa nantinya menjadi rekomendasi Propam Mabes Polri.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

“Setiap anggota Polri wajib apa yang menjadi keputusan Propam Mabes. Ini semua untuk keadilan keluarga Korban,” kata Mudzakir, Minggu, 18 Oktober 2020.

Mudzakir pun menegaskan, kasus pembunuhan Taslim merupakan kasus atensi bagi setiap anggota Polri, sebab sudah menjadi sorotan publik, di mana para penegak hukum diduga tidak mematuhi hasil pengadilan, di mana menjadi yurisprudensi kuat dalam kasus ini.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

“Ini nama baik Polri dipertaruhkan, jadi apapun hasilnya, saran saya mematuhi lah,” katanya.

Fakta baru muncul dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Taslim alias Cikok. 

Adalah surat Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang intinya bahwa Penetapan serta Petikan Putusan perkara pembunuhan itu telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun.

Surat itu bernomor: W4.U2/2312/HK.01/IX/2020 perihal permohonan pengiriman Penetapan PN Tanjung Pinang dalam perkara No: 30/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK

"telah kami kirimkan petikan putusan Nomor: 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun," kata surat yang dikeluarkan PN Tanjung Pinang.

Menanggapi surat tersebut Robiyanto, anak dari mendiang Taslim alias Cikok, meminta dua penegak hukum yang menangani kasus ayahnya tersebut harus jujur dan terbuka, sehingga rasa keadilan yang selama ini diperjuangankanya tidak sia-sia.

"Harusnya penegak hukum baik Kejaksaan dan Polisi jujur. Jangan menutupi apa yang menjadi alat bukti itu (Putusan dan Penetapan tersangka Dwi Untung alias Cun Heng sebagai otak pembunuhan ayahnya)," ujar Robiyanto.

Robiyanto mengaku, atas ketidakjujuran dua penegak hukum tersebut, dirinya telah membuat laporan resmi kepada Komisi Kejaksaan dan Propam Mabes Polri.

"Laporan dua penegak hukum itu terus berjalan. Dan hasilnya sebentar akan keluar," kata Robiyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Robiyanto melaporkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan. Laporannya telah diterima oleh Propam Polri dengan nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020.

Dia menjelaskan bahwa langkah membuat laporan di Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka pembunuhan ayahnya.

"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan, tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto.

Bahkan, lanjutnya, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah sosok yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya. 

"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng, yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih berkeliaran di Karimun dan belum diproses hukum Polres Karimun sampai saat ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya