Temui Pimpinan NU dan MUI, Mensesneg Bahas Turunan UU Cipta Kerja

Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA – Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, hari ini dikabarkan bertemu dengan pimpinan organisasi massa islam NU dan Majelis Ulama Indonesia untuk melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti diketahui, NU dan MUI tersebut sebelumnya tegas menolak UU Cipta Kerja.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Baca Juga: Proyek MRT Jakarta Fase 2 Terancam Mundur, COVID-19 Jadi Alasan

"Bapak Pratikno hari ini bertemu pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI," kata Deputi bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Minggu 18 Oktober 2020

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Bey mengatakan, kedatangan Pratikno ke dua ormas besar tersebut juga sekaligus menjaring masukan dari pemangku kepentingan. NU dan MUI kata Bey, merupakan juga bagian dari pemangku kepentingan dan diyakini punya perhatian terhadap UU Cipta Kerja ini. 

"Pak Mensesneg mendatangi langsung Ketum NU, KH Said Agil Siradj di rumah beliau. Kemudian setelahnya, menuju kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi juga di kediamannya. Awalnya rencananya, naskah UU Cipta Kerja ini juga akan diberikan kepada Muhammadiyah, namun Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir sedang di luar kota," ujar Bey

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan, adalah naskah yang sebelumnya diterima Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara, dari DPR pada 14 Oktober lalu. Menurut Bey, Pratikno berkunjung ke pimpinan ormas juga dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang menyatakan aturan turunan UU Cipta Kerja akan disiapkan dalam 3 bulan.

"Benar, menjaring masukan pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan PP dan Perpres tersebut," ujarnya

Menurut Bey, Pratikno juga sempat menyampaikan, bahwa pemerintah benar-benar terbuka terhadap masukan dari semua pihak dalam membuat peraturan-peraturan turunan, dalam hal ini NU, MUI, dan Muhammadiyah. Kemudian organisasi lainnya seperti serikat pekerja, akademisi dan masyarakat juga turut dilibatkan dalam menyusun turunan UU Cipta Kerja.

"Sesuai penjelasan Pak Mensesneg tadi, bahwa para menteri sudah mendapat perintah Presiden Jokowi untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari akademisi, ormas, serikat pekerja, atau masyarakat langsung. Caranya bagaimana, bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah termasuk media sosial,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya