Demo Lagi Tolak UU Ciptaker, BEM SI Cemas Gugatan ke MK Percuma

ilustrasi Massa demonstrasi 1310 tolak Omnibus Law di Patung Kuda
Sumber :
  • VIVA/Solihin

VIVA – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan kembali menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini, Selasa, 20 Oktober 2020. Mereka menilai Omnibus Law hanya menguntungkan oligarki dan menyengsarakan rakyat kecil.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Yang dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian dalam siaran persnya yang dikutip pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Aparat yang Amankan Demo Tidak Bawa Peluru Tajam

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

BEM SI juga mengecam pemerintah yang menyarankan agar pihak yang tak setuju Omnibus Law mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, tindakan pemerintah itu seperti menantang rakyat.

"Meskipun terjadi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia, kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut," ujar Remy.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Remy mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya pernah meminta dukungan MK mengenai Omnibus Law. Sehingga gugatan masyarakat ke MK dinilai bisa percuma nanti.

"Terlebih lagi sebelumnya Presiden telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU Mahkamah Konstitusi, hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif," kata Remy.

Selain mengenai Omnibus Law, aksi unjuk rasa besok juga ditujukan untuk mengecam tindakan aparat kepolisian yang represif terhadap massa aksi-aksi yang sebelumnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya