Arsul Sani: Kondisi Hamzah Haz Masih Bisa Berkomunikasi Meski Terbatas

Hamzah Haz saat masih sehat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Wakil Presiden RI ke 9, Hamzah Haz masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Kondisi Hamzah Haz pada Senin malam, masih dalam keadaan sadar.

MK: Hakim Arsul Sani Tetap Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024 Selama Tidak Ada yang Keberatan

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Arsul sempat menjenguk Hamzah Haz di RSPAD pada Senin petang dan mengatakan bahwa tokoh PPP itu masih dapat diajak berkomunikasi.

"Kondisi beliau bada maghrib malam ini Alhamdulillah mengalami kemajuan, bisa berkomunikasi meski terbatas," kata Arsul, pada Senin malam, 19 Oktober 2020.

MK Pastikan Hakim Konstitusi Arsul Sani Tak Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Baca Juga: Istana: Dua Jam Lalu, Hamzah Haz Kekurangan Oksigen

Menurut Arsul, Hamzah Haz bisa merespons apa yang disampaikan olehnya saat menjenguk. Namun, memang mantan Ketum PPP tersebut masih menggunakan alat berupa selang untuk membantu pernafasan.

Pakar: Berlebihan Kalau Arsul Sani Dianggap Tak Boleh Pimpin Sidang Sengketa Pemilu

Arsul mengatakan, saat ini Hamzah Haz masih berada di ruang perawatan HICU Paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto. Hamzah Haz mengalami gangguan fungsi organ dikarenakan faktor usia.

Dia meminta kepada masyarakat agar membacakan doa untuk Hamzah Haz. Ia berharap Hamzah Haz segera pulih dan kembali sehat.

"Semoga terus bertambah baik. Kabar yang tersebar tentang wafatnya beliau siang tadi adalah tidak benar," ujarnya.

Hamzah Haz sudah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta sekitar 10 hari lebih. Kabar terkait kondisi Hamzah Haz sebelumnya disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Saifullah Tamliha.

Menurut Tamliha, seniornya di partai itu masih dalam perawatan dari tim dokter khusus kepresidenan. Publik juga diminta untuk turut mendoakan kesehatan Hamzah Haz yang juga eks Ketua Umum PPP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya