Bareskrim Datangi Rumah Petinggi KAMI, Polri: Cuma Ngobrol-ngobrol

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengakui ada penyidik Bareskrim yang mendatangi rumah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, Ahmad Yani. Menurut dia, penyidik mendatangi Yani terkait kerusuhan demo Undang Undang Cipta Kerja.

Pengamat Ekonomi UI Sebut UU Cipta Kerja Bantu Pertumbuhan Ekonomi

Baca Juga: Jika KAMI Jadi Partai, Jenderal Gatot: Saya yang Pertama Keluar

“Intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8 Oktober 2020,” kata Argo pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Polisi soal 48 Mahasiswa Ditangkap saat Demo Ricuh Tolak UU Ciptaker: Sulit Dapat SKCK

Namun, Argo membantah penyidik hendak melakukan penangkapan terhadap Yani dan yang bersangkutan menolaknya. Menurut dia, penyidik hanya berkomunikasi dengan Yani untuk meminta kesediaan waktu memberikan keterangannya pada Selasa, 20 Oktober 2020.

”Kita baru datang komunikasi ngobrol-ngobrol aja, yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim. Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu,” ujarnya.

Sederet Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri

Diketahui, sejumlah anggota hingga pentolan KAMI diamankan Polri terkait kerusuhan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Jakarta dan Medan, Sumatera Utara. Di antaranya Khairi Amri, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi.

Atas perbuatannya, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dijerat Pasal 28 Ayat (2), Pasal 45a Ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (1) serta Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan ancamannya 10 tahun.

Sementara itu, Syahganda Nainggolan dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

Sejumlah tokoh pun menyoroti perlakuan Polri yang memborgol tangan aktivis KAMI yang ditangkap, yakni Syahganda, Jumhur, dan Anton Permana. Salah satunya, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang menyindir aparat penegak hukum bertindak norak lantaran memborgol tangan aktivis.

"Ketika pemerintahan Gus Dur, Menko RR dan Menko @SBYudhoyono memisahkan Polri dari TNI, kami membayangkan Polri akan dicintai karena jadi pengayom rakyat. Hari-hari ini kami tidak menyangka Polri jadi multi-fungsi. Too much, pakai borgol-borgol aktivis segala. Nora ah," kata Rizal Ramli dikutip dari Twitter-nya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya