Tak Cuma Gus Nur, Refly Harun Juga akan Dilaporkan GP Ansor

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berkunjung ke kantor VIVA di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA – Akibat pernyataannya dalam sebuah video, Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur akan dilaporkan ke Kepolisian oleh Gerakan Pemuda Anshor. Gus Nur dituduh melakukan fitnah terhadap Nahdlatul Ulama (NU).  

Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, berencana melaporkan Gus Nur dalam waktu dekat. Saat ini proses pembuatan laporan tengah disusun oleh tim hukum GP Ansor.

"Ya betul (akan melaporkan Gus Nur ke Polisi)," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut ketika dikonfirmasi, Selasa 20 Oktober 2020.

Soroti Sidang Sengketa Pilpres, Refly: Kita Dibohongi 4 Menteri, Seolah-olah Everything Is Ok

Bukan hanya Gus Nur, Gus Yaqut juga akan melaporkan pemilik akun YouTube yang memuat video pernyataan Gus Nur yakni Refly Harun. Keduanya disebut harus diproses secara hukum atas apa yang telah dilakukan.

Baca juga: Buruh Depok Tak Bergerak ke Istana, Pilih Curhat untuk Jokowi

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

Ucapan Gus Nur itu dipandang sangat tidak tepat dan membuat GP Ansor kesal. Dalam satu atau dua hari ini, laporan tersebut akan selesai disusun dan disampaikan ke pihak Kepolisian

"Sedang disusun tim LBH Ansor (laporan). Mungkin 1-2 hari ini sudah jalan," ujar Gus Yaqut.

Seperti diketahui, Gus Nur melontarkan ucapan yang negatif terkait NU di dalam channel YouTube 'Refly Harun' yang saat itu dilakukan dalam konsep talkshow. Gus Nur menyebut bahwa NU telah mengalami perubahan 180 derajat di era rezim Jokowi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya