Jatim Bebas Zona Merah, 50 Persen Daerah Berstatus Zona Kuning

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA –  Provinsi Jawa Timur masih mempertahankan status bebas zona merah dalam peta zona sebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 selama dua pekan terakhir. Bahkan, 19 dari 38 kabupaten/kota di Jatim kini berstatus zona kuning. 

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Dengan demikian, 50 persen wilayah Jatim kini masuk kategori berisiko rendah dalam hal penularan COVID-19.  Status zona kuning di 19 kabupaten/kota itu berdasarkan data Satuan Tugas COVID-19 Nasional per Selasa, 20 Oktober 2020. 

"Artinya, saat ini tinggal 50 persen wilayah Jatim yang berstatus zona oranye per hari ini. Sebelumnya, dua pekan lalu Jatim berhasil keluar dari status zona merah penyebaran COVID-19," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Selasa, 20 Oktober 2020. 

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Baca Juga: Pemerintah Bahas Timeline Program Vaksinasi COVID-19

Khofifah bersyukur atas keberhasilan itu. Menurutnya, keberhasilan itu tidak lepas dari kerja keras dan kerja sama yang baik antara seluruh masyarakat Jatim dengan Pemprov dan Forkopimda Jatim, Pemerintah Kota/Kabupaten, Forkopimda Kabupaten/Kota. Pun, seluruh jajaran TNI, Polri, tenaga kesehatan, media, kampus, dan semua elemen yang telah berjuang keras dalam menangani pandemi COVID-19. 

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

"Tidak hanya zona kuning, tingkat positivity rate di Jatim juga menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Minggu ini, positivity rate di Jawa Timur tercatat 7 persen di mana standar WHO adalah 5 persen. Artinya, jumlah testing yang dilakukan semakin naik dan hanya 7 persen dari yang dites merupakan kasus positif. Harapan kita ke depan terus membaik lagi,” ujar Khofifah. 

Mantan Menteri Sosial itu menyebut, operasi yustisi mulai 14 September 2020 dilakukan secara masif. Dari operasi yang dilakukan, tercatat 2.040.742 teguran dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan di seluruh Jatim. Rinciannya, teguran lisan sebanyak 1.613.218 kali dan teguran tertulis sebanyak 427.461 kali.

Begitu juga dalam dua pekan terakhir, operasi yustisi terus dimasifkan. Selama itu, sedikitnya, ada 65.147 titik operasi yang digencarkan selama dua pekan dengan jumlah pelanggar yang terkena sanksi teguran sebanyak 696.570 orang, hukuman sosial baru sebanyak 99.711 orang dan denda kepada 11.313 orang. 

Angka tersebut, lanjut Khofifah, melonjak dua kali lipat dari jumlah operasi yustisi di minggu sebelumnya. 

Untuk jumlah tes PCR yang dilakukan dalam dua minggu ini mencapai 53.425 tes yang dilakukan oleh 66 Lab dan RS yang ada di Jawa Timur. “Strategi ini cukup ampuh menekan peningkatan jumlah kasus baru COVID-19 di Jatim,” kata Khofifah. 

Kendati begitu, kata dia, zona kuning bukan berarti menggambarkan bahwa pandemi COVID-19 selesai. Itu hanya bukti bahwa upaya masyarakat bersama dengan pemerintah, TNI, Polri, maupun tenaga kesehatan di Jawa Timur telah menunjukkan progress yang nyata. 

Khofifah terus mengingatkan masyarakat untuk terus patuh kepada protokol kesehatan di saat pemerintah terus meningkatkan kapasitas 3T yaitu testing, tracing dan treatment.

Berikut ini daftar zona oranye dan kuning di 38 kabupaten/kota:

Zona Orange (19 Kabupaten/Kota) :

Blitar, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lumajang, Jember, Probolinggo, Kota Mojokerto, Bondowoso, Jombang, Kota Kediri, Sumenep, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Sidoarjo, Mojokerto

Zona Kuning (19 Kabupaten/Kota) : 

Pacitan, Kota Blitar, Tuban, Situbondo, Kediri, Ponorogo, Madiun, Pasuruan, Magetan, Bangkalan, Malang, Kota Madiun, Lamongan, Sampang, Pamekasan, Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, Bojonegoro
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya