Polisi Cecar Mayjen Purn Soenarko soal Kaitannya dengan KAMI

Mantan Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko (tengah).
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA –  Mantan Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa, 20 Oktober 2020. Dalam pemeriksaan, Soenarko dapat 28 pertanyaan dari penyidik.

Bripda Ignatius Tertembak Senior Densus 88, Ayah Korban: Tak Terkait Jual Beli Senjata Ilegal

Kuasa hukum Soenarko, Fery Firman mengatakan penyidik menanyakan perihal kasus yang dipersangkakan kepada kliennya terkait asal usul senjata termasuk orang yang mengirimnya. “Kenal atau tidak, apakah senjata yang dikirim itu sesuai,” kata Fery di Bareskrim Polri.

Fery menambahkan kliennya juga sempat diberi pertanyaan terkait di luar kasus yang dipersangkakannya. Pertanyaan itu terkait soal demo yang berakhir ricuh saat penolakan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.

Alasan Mangkir Dito Mahendra Tidak Masuk Akal, Polisi Menduga Ada Kebohongan

“Penyidik sempat menanyakan soal keterkaitan KAMI. Pak Soenarko tidak ada kaitannya. Purnawirawan pembela kedaulatan negara,” ujarnya.

Baca Juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko Diperiksa Bareskrim, Kasus Senjata Ilegal

Soal 9 Senjata Ilegal, Polri Minta Dito Mahendra Beri Penjelasan Jika Merasa Tak Salah

Pun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan ada 28 pertanyaan yang diajukan ke Soenarko.

Menurut dia, Soenarko selama menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dan didampingi oleh pengacaranya Fery Firman Nurwahyu. Pemeriksaan dilakukan dari pukul 09.00 WIB sampai jam 18.30 WIB. 

Namun, mengenai apa saja yang ditanyakan kepada Soenarko tidak dijelaskan secara rinci.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat-nya pada 2019.

Pengmuman status Soenarko sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dilakukan pada Mei 2019.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya