Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pinangki Malasari

Sidang Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. Jaksa meyakini seluruh dakwaannya terhadap Pinangki memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi Pinangki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: Pinangki Tulis Surat Maaf ke Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Jaksa menjelaskan, surat dakwaan telah mengurai secara lengkap rangkaian perbuatan Pinangki, termasuk mengenai keterangan waktu dan lokasi terjadinya pidana. Mengenai dakwaan penerimaan suap misalnya, surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Pinangki menerima uang sebesar US$500 ribu dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya.

Uang itu merupakan uang muka fee dari yang dijanjikan Joko Tjandra sebesar US$1 juta terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Selain itu, kata jaksa, surat dakwaan juga telah menguraikan perbuatan Pinangki bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Terkait pencucian uang, jaksa mengklaim surat dakwaan juga telah membeberkan perbuatan Pinangki menggunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang US$500 ribu yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

Karenanya, Jaksa Penuntut Umum membantah pernyataan penasihat hukum Pinangki yang dalam eksepsinya menyebut surat dakwaan tak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan Pinangki. Apalagi, setelah dakwaan dibacakan, Pinangki dan kuasa hukumnya mengaku telah mengerti dakwaan yang disampaikan Jaksa.

Bahkan, dalam eksepsinya Pinangki dan penasihat hukum tidak menyangkal pertemuan-pertemuan yang dilakukan Pinangki. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Jaksa berjanji akan membuktikan perbuatan Pinangki dalam proses persidangan berikutnya. "Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya