Gatot Ungkap Ahmad Yani Sasaran Penangkapan Aktivis KAMI Berikutnya

Ahmad Yani (tengah) Ketua Komite Eksekutif KAMI
Sumber :
  • VIVA/ Syaefullah

VIVA – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, mengungkapkan sekitar 20 orang lebih yang mengaku anggota polisi sempat mendatangi kediaman Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, pada Senin malam, 19 Oktober 2020. Menurut Gatot, polisi dari unit Bareskrim Polri itu datang dengan membawa surat perintah penangkapan.

Soroti Pengeroyokan Relawan Ganjar di Boyolali, Gatot Nurmantyo: Saya Tak Yakin Dipukul Batu

"Karena beliau seorang lawyer maka ditanya. ‘Datang membawa surat perintah untuk menahan Anda. Ditanya salah saya apa? Enggak bisa jawab. Pasalnya apa? Enggak bisa jawab. Panggil pimpinannya!' Akhirnya pimpinannya datang komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim," kata Gatot Nurmantyo di ILC tvOne, Selasa malam, 20 Oktober 2020.

Baca: Polisi Cecar Mayjen Purn Soenarko soal Kaitannya dengan KAMI

Jelang Pensiun, Yudo Margono Pamit di Depan Para Mantan Panglima TNI dan Prajurit Tiga Matra

Pimpinan anggota polisi yang di rumah Ahmad Yani itu lantas menyampaikan bahwa Yani disangka terkait dengan video pernyataan KAMI yang diambil oleh salah satu aktivis KAMI yang sudah menjadi tersangka dan ditahan, Anton Permana.

"Maka dia jawab kalau ini sebagai pengembangan kasus harusnya saya sebagai saksi, saya tidak mau berangkat.
Alhamdulillah petugas polisi profesional, setelah diskusi mereka kembali," kata Gatot.

PKS Buka Pintu Lebar Jika Gatot Nurmantyo Gabung Tim Pemenangan Anies-Cak Imin

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengakui ada penyidik Bareskrim yang mendatangi rumah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Ahmad Yani. Menurut dia, penyidik mendatangi Yani terkait kerusuhan demo Undang-Undang Cipta Kerja.

"Intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8 Oktober 2020," kata Argo pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Namun, Argo membantah penyidik hendak melakukan penangkapan terhadap Yani dan yang bersangkutan menolaknya. Menurut dia, penyidik hanya berkomunikasi dengan Yani untuk meminta kesediaan waktu memberikan keterangannya pada Selasa, 20 Oktober 2020.

"Kita baru datang komunikasi ngobrol-ngobrol saja, yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim. Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya