Terungkap, Pendeta Yeremia Tewas Ditembak Oknum Aparat di Papua

Menko Polhukam, Mahfud MD, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan buruh.
Sumber :
  • VIVA/ Reza Fajri.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi menerima hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya Papua, yang dipimpin Benny Mamoto. Mereka telah bekerja selama 1-17 Oktober 2020.

Terpopuler: Kebiasaan yang Buat Pria Disfungsi Ereksi sampai Negara yang Diramalkan Hilang dari Peta

“Tim ini bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan masyarakat” kata Mahfud saat konferensi pers, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca juga: Irjen Baharudin Djafar Viral Gegara Foto Tiduran di Masjid

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Mahfud menjelaskan mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. 

Selanjutnya pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

“Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.Dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut,” tegasnya.

Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan, agar mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Sejalan dengan temuan-temuan TGPF ini, Menko Polhukam merekomendasikan agar daerah-daerah yang masih kosong dari aparat pertahanan keamanan organik, supaya segera dilengkapi

“Dengan demikian TGPF yang dibentuk oleh SK Kemenko Polhukam No. 83 Tahun 2020 dinyatakan selesai,” lanjut Mahfud MD. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya