Bawaslu Rekomendasi 6 Paslon Petahana di Pilkada Agar Didiskualifikasi

Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Pilkada serentak tahun 2020 saat ini tengah memasuki masa kampanye. Ketua Bawaslu, Abhan Misbah, mengatakan ada beberapa kerawanan yang dapat terjadi dalam masa kampanye, seperti adanya politik uang, ketidaknetralan ASN, ujaran kebencian, kampanye hitam, dan kampanye negatif.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar

Kemudian ada juga potensi penyelewengan anggaran dan fasilitas negara yang dilakukan oleh calon petahana di suatu daerah. Padahal, menggunakan fasilitas negara, penggunaan anggaran dan program pemerintah sebagai materi kampanye merupakan hal yang dilarang.

"Dan sebagainya terkait dengan penggunaan anggaran dan program pemerintah yang saya kira sudah beberapa daerah, yang sampai kami lakukan rekomendasi didiskualifikasi terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye," kata Abhan dalam diskusi virtual bertema “Evaluasi Metode dan Isu Kampanye di Era Pandemi” Rabu 21 Oktober 2020.

Usai PDIP, Giliran Edy Rahmayadi Daftar Bakal Cagub Sumut 2024 dari PKS

Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Protokol COVID-19 Pilkada Naik Dua Kali Lipat

Setidaknya ada paslon di enam daerah yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi. Menurut Abhan, pasangan calon ini, melanggar aturan yang telah ditetapkan yakni dalam pasal 71.

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

Pada Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Pasal 71 ayat (2) berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Kemudian pasal 71 ayat (3) menyebutkan Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

"Pasangan calon ini tentu melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 atau 3 dan ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi karena di dalam kampanye selama kegiatan kampanye ini atau sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan APBD yang digunakan untuk memancarkan bahkan juga bansos COVID-19 sebagian," lanjut Ketua Bawaslu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya