Pinangki Sebut JPU Tidak Jelas Merinci Kapan Penerimaan Uang

Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA - Tim Penasihat Hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu, menyesalkan jaksa penuntut umum (JPU) masih belum juga menjelaskan sejumlah hal yang disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi dalam tanggapannya. Utamanya terkait waktu penerimaan uang sebesar US$500 ribu.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Menurut Aldres, jaksa tidak menjelaskan rinci kapan Pinangki menerima uang itu. "Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: Kejagung Punya Bukti Terdakwa Pinangki Bawa Action Plan Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Aldres menuturkan pernyataan itu disampaikan karena dalam berkas Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanya soal pemberian uang. Menurutnya, hingga kini dakwaan JPU masih menerka-nerka soal waktu dan tempat pemberian uang tersebut.

"Jaksa tadi hanya mengatakan bahwa kami mendakwa dia menerima uang dari Andi Irfan Jaya, itu kalau enggak di Kuala Lumpur, di Jakarta atau kebanyakan ataunya itu, kita bisa lihat sendiri. Itu jelas atau nggak menurut kami, itu tidak jelas, tapi menurut penuntut umum itu yang jelas ya, nanti masyarakat bisa nilai," kata Aldres.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Aldres pun menyoroti dakwaan jaksa atas tindak pidana pencucian uang terhadap kliennya. Dia menyebutkan, dakwaan pencucian uang terhadap Pinangki tidak jelas.

"Kami katakan tak jelas di mana menyamarkannya, dimana layering-nya pencucian uang di perkara ini. Kemudian dia jawab bahwa digunakan untuk keperluan pribadi, loh iya bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar itu menikmati hasil kejahatan bukan pencucian uang," kata Aldres.

Aldres pun keberatan jika Pinangki didakwa bermufakat jahat untuk memberi suap kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak membeberkan siapa pejabat tersebut.

"Tapi di dalam dakwaan tidak disebutkan apa pejabatnya, siapa pejabatnya, emang pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung cuma satu. Tadi dia bilang sudah jelas itu, tapi kami tetap merasa itu tidak jelas siapa yang mau disuap oleh Pinangki ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya