Eks Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ajukan PK

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Mantan pengacara Setya Novanto yang terjerat perkara merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menderanya.

Bareskrim Naikkan Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Fredrich, justru menggenapkan hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Baca juga: Sel Mewah Setya Novanto, Nazaruddin dan Djoko Susilo Dibongkar

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, membenarkan PK yang diajukan Fredrich. KPK memastikan akan menghadiri persidangan.

"Kami akan menghadiri persidangannya, yang dijadwalkan pada Jumat, 23 Oktober 2020," kata Takdir saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 21 Oktober 2020.

Usut Gratifikasi Gazalba Saleh, KPK Cecar 2 Hakim MA soal Vonis Sidang KM 50

Sementara itu, Plt Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan PK merupakan hak terpidana. Oleh karenanya, KPK menghormati langkah itu.

“Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali. (ase)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

KPK Geledah Kantor Hutama Karya soal Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatra, Apa Hasilnya?

Menurut KPK, penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi sekaligus pada Senin, 25 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024