Muhammadiyah Usul ke Jokowi agar UU Ciptaker Ditunda Pelaksanaannya

Presiden Jokowi dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Masalah Omnibus Law Cipta Kerja, menjadi topik utama pembahasan. Dalam pertemuan itu, hadir Ketum PP Haedar Nashir, Prof. Abdul Mu'ti (Sekretaris Umum), dan Dr. Sutrisno Raharjo (Ketua Majelis Hukum dan HAM). Sementara Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pesan Penting Haedar Nashir untuk Prabowo Usai Ditetapkan Presiden Terpilih

Dalam keterangan pers yang diterima dari Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Presiden Joko Widodo menjabarkan mengenai kenapa pemerintah membuat kebijakan mengenai UU Cipta Kerja ini. 

"Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," ujarnya, dalam keterangannya, Rabu, 21 Oktober 2020. 

Muhammadiyah: Prabowo Harus Menyerap Aspirasi Anies, Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud

Baca juga: Forum Rektor: Omnibus Law Disalahpahami Hanya untuk Investasi Asing

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi mengakui bahwa ada komunikasi politik antara pemerintah dengan masyarakat yang perlu diperbaiki. Terutama dalam kaitannya dengan UU Ciptaker ini sehingga menimbulkan banyak persepsi yang berbeda.

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Haedar Nashir, kata Mu'ti, mengapresiasi keterbukaan Kepala Negara dalam diskusi dengan PP Muhammadiyah. Dalam kesempatan itu, ada beberapa masukan dan catatan kritis yang disampaikan secara tertulis oleh Muhammadiyah dan diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi. Muhammadiyah menyampaikan usulan juga, agar UU yang sudah disahkan DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu itu, ditunda sementara pelaksanaannya. 

"Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku. Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya," ujarnya.

Terhadap usulan itu, Presiden Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut. "Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," katanya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya