Brigjen EP Diduga Terlibat LGBT, Polisi: Perlu Evaluasi Internal

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan kasus dugaan keterlibatan Brigjen EP dalam kelompok LGBT menjadi bahan evaluasi internal institusi Polri. Meskipun, berita tentang jenderal bintang satu polisi terlibat LGBT ini merupakan kasus lama dari Januari 2020.

img_title Soal Grup Chat LGBT Berisi Anak SD dan SMP, Menteri PPPA: Harus Ditangani Secara Tegas!

“Sebenarnya ini kasus sudah lama Januari yang lalu. Tentunya, ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait dengan isu LGBT di tubuh Polri,” kata Awi di Mabes Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Terlibat LGBT, Brigjen EP Wajib Ikut Pembinaan Mental

img_title Polisi Usut Grup WA Masukkan Pelajar Secara Acak yang Bahas LGBT hingga Orientasi Seksual

Namun, Awi tidak bisa menjelaskan bagaimana jenderal bintang satu yakni Brigjen EP masuk dalam kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) sehingga dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan sampai pensiun. Menurut dia, semua berdasarkan pengaduan laporan polisi.

“Tidak perlu disampaikan (awalnya bisa gabung LGBT). Yang jelas, kita sudah laksanakan penindakan. Itulah yang menjadi PR internal kita, terkait fenomena itu menjadi evaluasi,” ujarnya.

img_title Grup Chat 'Add People as Much as You Can' Diduga Libatkan Pelajar, Polisi Koordinasi dengan Sekolah

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, diatur bahwa Pasal 14 huruf c disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Sebelumnya diberitakan, seorang perwira tinggi kepolisian dengan pangkat Brigadir Jenderal diperiksa Divisi Propam Mabes Polri. Jenderal berinisial EP itu diperiksa karena diduga terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Polisi juga telah menindak tegas EP.

Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. “Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi,” ujar Sutrisno di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan Brigjen EP sudah dijatuhi sanksi karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Maka, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di depan sidang kode etik profesi dan pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Ketiga, kata Awi, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. “Terakhir, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun. Jadi itu keputusannya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut