Brigjen EP Diduga Terlibat LGBT, Polisi: Perlu Evaluasi Internal

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan kasus dugaan keterlibatan Brigjen EP dalam kelompok LGBT menjadi bahan evaluasi internal institusi Polri. Meskipun, berita tentang jenderal bintang satu polisi terlibat LGBT ini merupakan kasus lama dari Januari 2020.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

“Sebenarnya ini kasus sudah lama Januari yang lalu. Tentunya, ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait dengan isu LGBT di tubuh Polri,” kata Awi di Mabes Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca juga: Terlibat LGBT, Brigjen EP Wajib Ikut Pembinaan Mental

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Namun, Awi tidak bisa menjelaskan bagaimana jenderal bintang satu yakni Brigjen EP masuk dalam kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) sehingga dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan sampai pensiun. Menurut dia, semua berdasarkan pengaduan laporan polisi.

“Tidak perlu disampaikan (awalnya bisa gabung LGBT). Yang jelas, kita sudah laksanakan penindakan. Itulah yang menjadi PR internal kita, terkait fenomena itu menjadi evaluasi,” ujarnya.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, diatur bahwa Pasal 14 huruf c disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Sebelumnya diberitakan, seorang perwira tinggi kepolisian dengan pangkat Brigadir Jenderal diperiksa Divisi Propam Mabes Polri. Jenderal berinisial EP itu diperiksa karena diduga terlibat lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Polisi juga telah menindak tegas EP.

Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. “Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi,” ujar Sutrisno di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan Brigjen EP sudah dijatuhi sanksi karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Maka, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di depan sidang kode etik profesi dan pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Ketiga, kata Awi, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. “Terakhir, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun. Jadi itu keputusannya,” ujarnya.

Informasi adanya kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI dan Polri ini diungkap oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayjen (Purn) Burhan Dahlan, saat Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia secara virtual melalui YouTube Mahkamah Agung RI pada 12 Oktober 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya