Hari Santri, Puan Ingatkan Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari

Puan Maharani Ketua DPR RI Periode 2019-2024.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dalam rangka peringatan hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap keteladanan para santri mampu menjadi semangat membangun bangsa. Hari Santri ini juga diharapkan menjadi momentum untuk terus menjaga persatuan dan menguatkan gotong royong, dalam menghadapi berbagai tantangan saat ini dan masa depan.

Pentingnya Akses Air Bersih dalam Menyempurnakan Ibadah

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Wujud Jihad dalam Perekonomian

"Semoga keteladanan para santri dan jihad cinta Tanah Air menjadi semangat yang nyalakan cita-cita kita untuk terus gotong royong membangun Indonesia," kata Puan, di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020

Gerindra Sebut Dasco dan Puan Faktor Penting Percepatan Rekonsiliasi Politik

Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, Hari Santri Nasional yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 didasari pada fatwa Resolusi Jihad mempertahankan kemerdekaan. Resolusi Jihad merupakan fatwa yang dicetuskan KH Hasyim Asy’ari bersama kiai-kiai lainnya, untuk merespons pertanyaan Presiden Sukarno mengenai hukum membela Tanah Air.

Salah satu isi Resolusi Jihad antara lain menegaskan bahwa membela Tanah Air hukumnya adalah wajib bagi setiap orang Islam di Indonesia. 

Hasto PDIP: Mbak Puan Ketua DPR Selanjutnya Sesuai Arahan Ibu Megawati

"Semangat ini harus kita kuatkan kembali, yakni kebersamaan menghadapi pandemi COVID-19. Kami di DPR RI berharap para santri mau dan mampu berperan sebagai agen perubahan," ujar Puan.

Dia juga menegaskan, semua elemen masyarakat harus bergotong-royong untuk dapat menghadapi pandemi COVID-19. Termasuk di dalamnya adalah para santri yang menjadi elemen penting menjaga nilai-nilai gotong royong menghadapi persoalan tersebut.

"Seluruh elemen masyarakat, termasuk para santri, menjadi faktor penting dalam mengendalikan kasus COVID-19," ujarnya.

Puan menyampaikan, DPR RI berkomitmen mendukung pesantren melalui fungsi dan tugasnya. Salah satu produk legislasi yang diharapkan dapat mendukung jalannya proses pendidikan di pesantren adalah, Undang-Undang tentang Pesantren dan pemerintah didorong segera menerbitkan aturan turunan undang-undang tersebut. 

"Dengan adanya aturan turunan UU Pesantren, DPR RI berharap pesantren dapat lebih berkembang lewat program afirmasi serta fasilitas seperti rumah susun (rusun) bagi pesantren, pusat kesehatan pesantren, pendidikan vokasi di pesantren, dan lainnya," ujar Puan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya