Jaksa: Nurhadi Beli Mobil Mewah dan Bayar Utang Pakai Uang Gratifikasi

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000, dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan. 

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi sejak 2014 hingga 2017 dari sejumlah pihak yang berperkara. 

Dalam dakwaan disebutkan, diduga Nurhadi dan menantunya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, di antaranya membeli lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp2 miliar, membeli beberapa tas merek Hermes sejumlah Rp3,2miliar. Selain itu terdeteksi adanya transfer ke rekening Tin Zuraida, Istri Nurhadi yang totalnya Rp75 juta. 

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Pembelian mobil mewah jenis Land Cruiser, Lexus. Alphard beserta aksesoris sejumlah Rp4,6 miliar, jam tangan sejumlah Rp1,4 miliar, pembayaran utang sebesar Rp10,6 miliar, berlibur ke luar negeri sejumlah Rp598 juta,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca juga: Nurhadi Didakwa Terima Suap Rp45,7 Miliar dan Gratifikasi Rp37 Miliar

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Kemudian, renovasi rumah yang berlokasi di Jalan Patal Senayan, Jakarta Selatan, sejumlah Rp2,6 miliar, serta kepentingan lainnya sekitar Rp7,9 miliar.

Kendati begitu,sSampai kini KPK belum menjerat Nurhadi dan menantunya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Nurhadi dan Rezky baru didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku lembaganya masih menelaah bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat tersangka Nurhadi. Lembaga antirasuah itu tengah berupaya mendakwa mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan, namun lebih dulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut," kata Ali Fikri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya