Kejaksaan Agung Turun Tangan Usut Tewasnya Eks Kepala BPN

Jamwas Kejagung Amir Yanto.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Amir Yanto akan turun tangan menyelidiki penyebab kematian tersangka kasus korupsi di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, yakni Tri Nugraha, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, Bali.

“Kita akan menangani kasus ini, apakah ada unsur kelalaian SOP (standar operasional prosedur) atau tidak terkait kasus kematian tersangka korupsi itu,” kata Amir di Kejaksaan Agung, Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca juga: Gedung Kejaksaan Terbakar, Jampidum: Tak Ada Kesengajaan, Itu Kealpaan 

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

Namun, kata Amir, sementara ini belum ada temuan unsur kesengajaan yang dilakukan personel Kejaksaan Tinggi Bali atas tewasnya tersangka kasus korupsi tersebut. Tapi, penyelidikan tetap dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Tri. "Saya yakin itu bukan suatu kesengajaan di dalam tim,” ujarnya.

Oleh karena itu, Amir mengimbau kepada seluruh jaksa di Indonesia agar mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam menangani suatu perkara maupun tersangka.

Kejagung Blak-blakan Alasan Periksa Sandra Dewi, Ternyata...

Sebelumnya, tersangka Tri Nugraha yang menjadi tahanan di Kejaksaan Tinggi Bali diduga melakukan aksi bunuh diri di dalam toilet kantor Kejaksaan Tinggi Bali. 

Tri Nugraha merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, awalnya pada 31 Agustus 2020, tersangka Tri memenuhi panggilan jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tersebut di atas.

Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka Tri datang bersama penasihat hukumnya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta tim penyidik dan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung, Ada Kipas Murah dan Disuguhi Air Mineral Gelas

Setelah pemeriksaan tersangka selesai, berdasarkan pendapat tim jaksa penyidik terhadap tersangka disarankan dilakukan penahanan rumah tahanan negara (rutan), demi kelancaran dan efektivitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat, baik objektif maupun subjektif.

Sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka meminta izin kepada penyidik untuk salat dan diizinkan penyidik. Setelah ditunggu cukup lama dan tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, penyidik kemudian melakukan pencarian ke musala terdekat namun tersangka tidak ditemukan.

Tim penyidik kemudian berkonsolidasi dan sepakat melakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan rutan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan kesempatan bagi para tahanan korupsi untuk bertemu keluarganya di rutan cabang KPK pada hari raya lebaran Idul Fitri 1445 H.

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024