Gagal Bertemu Jokowi, Massa Buruh Tidak Puas

Ketum FSP LEM SPSI Arif Minardi
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus (Jakarta)

VIVA - Perwakilan massa buruh yang menggelar aksi demo menolak UU Cipta Kerja di area Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mengaku tidak puas.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Alasannya karena mereka hanya melakukan mediasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Mereka berharap bertemu Presiden Joko Widodo secara langsung.

Baca juga: Massa Penolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda Terus Bertambah

Istana Jelaskan Kronologi Kericuhan Saat Open House Presiden Jokowi

Awalnya, perwakilan massa buruh sekitar 5 sampai 7 orang difasilitasi bertemu dengan pihak istana sekitar pukul 14.30 WIB. Namun, perwakilan massa hanya dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) saja yang melakukan pertemuan dengan KSP. Mereka diterima oleh Deputi IV KSP, Juri Ardianto, di kawasan Istana.

"Kami itu berharap untuk diterima Presiden. Kan semua juga kalau Presiden mendengarkan langsung. Ya kalau masalah puas, jelas kami tidak puas," kata Ketum FSP LEM SPSI Arif Minardi usai melakukan mediasi ditemui di lokasi, Kamis, 22 Oktober 2020.

Terpopuler: Kisah Pilu Kakak Adik Korban Tol Cikampek, Pria Terobos Istana

Menurut Arif, dalam pertemuan mediasi itu, pihaknya menyampaikan surat soal permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan.

"Kita sampaikan kepada presiden, intinya bahwa UU Cipta Kerja secara prosedur cacat. Menurut pakar, prosedur itu jantungnya hukum, menurut teori itu jantungnya hukum prosedur itu. Sehingga, jika prosedurnya tidak benar ya substansinya akan bermasalah. Terbukti kan kita lihat ada halaman-halaman berubah ubah," katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan agar para menteri atau pembantu presiden dievaluasi kinerjanya. Ia mengatakan para menteri bekerja tidak sesuai perundang-undangan dan hanya membuat gaduh.

Menurut Arif, KSP berjanji akan meneruskan aspirasi yang disampaikan buruh tersebut kepada Presiden Jokowi. Sementara ketika ditanya soal kemungkinan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, Arif mengatakan itu keputusan terakhir.

"Ya mereka akan menyampaikan kepada presiden. Soal judical review, itu keputusan terakhir," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya