Gatot Sebut Ahmad Yani Mau Ditangkap, Polri: Pemanggilan Sebagai Saksi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Isu polisi mau menangkap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMIAhmad Yani ramai jadi pembicaraan, yang salah satunya disuarakan Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo. Polri pun memberikan penjelasan soal kabar tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengaku tidak tahu kalau ada upaya penangkapan terhadap Ahmad Yani.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hanya mengirim surat panggilan kepada Yani untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret deklarator KAMI, Anton Permana. Status Anton saat ini sudah jadi tersangka kasus ujaran kebencian.

“Oh, kami tidak tahu kalau itu (surat penangkapan). Yang kami tahu, tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok (23 Oktober 2020),” kata Awi di Mabes Polri pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Baca Juga: Gatot Ungkap Ahmad Yani Sasaran Penangkapan Aktivis KAMI Berikutnya

Kata Awi, intinya penyidik Direktorat Siber Bareskrim sudah menyiapkan pemanggilan terhadap Ahmad Yani yang notabene mantan Anggota DPR RI. Namun, hasilnya nanti bisa disampaikan setelah dimintai keterangannya.

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

“Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi. Pemanggilan sebagai saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo mengungkapkan sekitar 20 orang lebih yang mengaku polisi sempat mendatangi kediaman Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, pada Senin malam, 19 Oktober 2020.

Menurut Gatot, polisi dari unit Bareskrim Polri itu datang dengan membawa surat perintah penangkapan.

"Karena beliau seorang lawyer, maka ditanya. ‘Datang membawa surat perintah untuk menahan Anda. Ditanya salah saya apa? Enggak bisa jawab. Pasalnya apa? Enggak bisa jawab. Panggil pimpinannya!' Akhirnya pimpinannya datang komunikasi dengan pemeriksa di Bareskrim," kata Gatot Nurmantyo dalam acara Indonesia Lawyer Club di tvOne, Selasa malam 20 Oktober 2020.

Pimpinan polisi yang di rumah Ahmad Yani itu lantas menyampaikan bahwa Yani disangka terkait dengan video pernyataan KAMI yang diambil Anton Permana.

"Maka dia jawab, ‘Kalau ini sebagai pengembangan kasus, harusnya saya sebagai saksi. Saya tidak mau berangkat.’
Alhamdulillah petugas polisi profesional. Setelah diskusi, mereka kembali," kata Gatot Nurmantyo. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya