Jadi Kurir Sabu 52 Kg‎, Tukang Becak Motor di Medan Dihukum Mati

Persidangan penarik becak motor di PN Medan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulkfli dengan pidana mati. Pria berusia 44 tahun itu, terbukti menguasai dan mengendalikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 52 kilogram.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

"Menyatakan terdakwa ?Zulkifli bersalah secara meyakinkan dengan menjatuhkan hukuman pidana mati," kata ketua majelis hakim Saidin Bagariang di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, melalui teleconfrence, Kamis 22 Oktober 2020.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 52.040 gram," jelas Saidin.

Baca Juga: Sengaja Dibakar, Ada Bekas Pukulan Benda Tumpul di Kepala Yulia

Terungkap Home Industry Sabu di Pasuruan Jatim Sudah Beroperasi 4 Bulan

Vonis tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta terdakwa dijatuhkan hukuman mati. Atas putusan itu, terdakwa melalui pesehat hukum dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfia mengatakan kasus berawal pada hari Selasa 10 Desember 2019. Terdakwa sedang mengendarai becak motor untuk menyerahkan dua bungkus narkotika jenis sabu ke seseorang bernama Alwi (DPO).

“Pada saat terdakwa mengendarai bentor, ada petugas BNN memberhentikan bentor yang dikendarai terdakwa. Dan, tim BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di jok sabu seberat 2 kg," demikian jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan sebelumnya.

Kemudian, petugas BNN mengamankan terdakwa bersama barang bukti. Dalam pengembangannya, terdakwa mengaku kalau ada sabu lain yang disimpan dalam rumahnya.

Setelah itu, menurut jaksa, tim BNN langsung masuk ke dalam rumah dengan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu di bawah tempat tidur bagian tengah yang ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram. 

“Selanjutnya terdakwa dan Tim BNN menuju bagian belakang rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan teh kemasan yang sama total jumlah narkotika jenis sabu yang disita di rumah terdakwa sebanyak 48 bungkus teh China merek Guanyinwang yang berisi sabu seberat 49.960 gram,” ujar JPU.

Selain narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 52.040 gram, ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk 3 tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya