Pengelola dan Karyawan Restoran di Sumatra Barat Wajib Tes Swab

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno
Sumber :
  • Twitter @irwanprayitno

VIVA – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengeluarkan instruksi baru tentang penegakan dan pengawasan protokol kesehatan pada rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya di Kota Padang. Surat instruksi bernomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tertanggal 20 Oktober 2020 itu, diterbitkan khusus untuk menekan angka penularan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 yang kian hari kian melonjak tajam. 

Anggota DPR: Surat Edaran Prokes Sudah Perhatikan Perkembangan

"Instruksi ini dikeluarkan, menyusul tingginya angka penularan yang terjadi belakangan ini, akibat ketidakpatuhan menjalankan protokol kesehatan khususnya pada rumah makan, restoran dan cafe," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca juga: Epidemiolog: Peningkatan Kasus COVID-19 Dipicu Mobilitas Masyarakat

Kasus COVID-19 di Indonesia Melandai, Masih Perlukah Vaksin Booster Kedua?

Dengan terbitnya instruksi ini kata Irwan, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengimbau kepada Wali Kota Padang serta seluruh pemilik rumah makan, restoran dan cafe untuk memperketat pengawasan dan penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 diseluruh tempat usaha.

"Saya minta, seluruh pengelola dan karyawan rumah makan atau sejenisnya tanpa terkecuali menerapkan proses pengawasan yang ketat. Serta, melakukan tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah dikeluarkan instruksi ini," ujar Irwan Prayitno.

Pencabutan PPKM akan Diterapkan Akhir Tahun Ini?

Terkait dengan biaya, Irwan Prayitno memastikan jika layanan swab tes tersebut, akan diberikan secara gratis. Untuk implementasi, yang berkepentingan diharapkan menghubungi Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand sebagai pelaksana tes.

“Bakal ada reward dan punishment terhadap pemilik rumah makan yang taat mengikuti instruksi ini. Bagi yang telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan, akan diberikan sertifikat. Sedangkan yang melanggar, maka tempat usahanya bakal ditutup berdasarkan sanksi Perda 6 Tahun 2020," jelasnya.

Diketahui, berdasarkan data rilis Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Sumatra Barat, sampai hari ini tercatat sebanyak 11.874 orang warga di Ranah Minang positif terinfeksi COVID-19. Dengan total angka kesembuhan sebanyak 6.523 orang dan meninggal 223 orang. Jumlah spesimen yang sudah diperiksa hingga kini, sebanyak 257.259. Sedangkan Positivity Rate (PR) mencapai 5,96 persen. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya