Polisi Umumkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Foto udara Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu malam 22 Agustus 2020.
Sumber :
  • ANTARA / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka dalam perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 23 Oktober 2020. Siapa kira-kira yang akan dijadikan tersangka kasus kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus itu?

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, rencananya tim gabungan penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Konferensi pers dijadwalkan pukul sembilan pagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah melakukan ekspose di hadapan jaksa peneliti atas kasus dugaan pidana kebakaran pada Rabu lalu.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Baca: Gedung Kejaksaan Terbakar, Jampidum: Tak Ada Kesengajaan, Itu Kealpaan

Kegiatan ekspose sebagai bentuk koordinasi agar proses penyidikan kasus kebakaran bisa berjalan dengan lancar. “Karena memang nanti setelah berkas perkara ini selesai, dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) dan beliau juga yang akan melakukan pemeriksaan berkas,” ujarnya.

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

Penyidik akan kembali melakukan gelar perkara secara terpisah untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran. Rencananya, gelar perkara dilakukan pekan ini.

Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung telah menggelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 17 September. Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran itu.

Selanjutnya penyidik memeriksa sejumlah saksi mulai dari cleaning service, office boy, pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung, staf ahli jaksa agung, PNS Kementerian Perdagangan hingga PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sebab, ditengarai ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya