Polisi Papua Ringkus Dokter Gegara Patok Biaya Rapid Test Rp250 Ribu

Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw
Sumber :
  • VIVA / Aman Hasibuan ( Papua)

VIVA – Tim Satuan tugas (Satgas) Saber pungli Provinsi Papua menangkap empat orang ASN (Aparatur Sipil Negara) tenaga kesehatan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka diketahui mewajibkan penumpang pesawat melakukan rapid test COVID-19 dengan membayar biaya sebesar Rp250 ribu per orang, melebihi dari yang ditentukan pemerintah.

Viral Penampakan Masjid dan Gereja Berada di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi

Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, mengatakan OTT itu dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Saber Pungli Papua, Kombes Pol. Alfred Papare. Ini atas pengaduan masyarakat tentang pungutan biaya rapid test yang sangat tinggi.

Baca juga: Terungkap, Pendeta Yeremia Tewas Ditembak Oknum Aparat di Papua

Ketahui Tips Puasa Sehat untuk Penderita Diabetes, Dijamin Tahan Sepanjang Hari

“Penangkapan empat tenaga medis ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tentang penyelewengan tarif rapid test yang terlalu tinggi di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani,”kata Paulus Waterpauw kepada awak media di Mapolda Papua.

Paulus menuturkan, kronologis OTT tersebut di mana pada Rabu kemarin sekitar pukul 10.30 WIT, Tim Satgas tiba di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya dan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap para petugas yang melayani penumpang tujuan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani.

5 Tips Aman dan Nyaman Mudik untuk Ibu Hamil, Jangan Lupa Konsultasi ke Dokter Kandungan

“Setiap penumpang ke Wamena diwajibkan melakukan rapid test di kantor itu dengan membayar biaya sebesar Rp250 ribu,”ujar Paulus.

Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut kepada Saber Pungli, sehingga pihaknya dengan cepat melakukan langkah-langkah penegakan hukum.

Lanjut Kapolda, Satgas saber pungli telah mengamankan 4 orang petugas medis bersama barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, sedangkan petugas lainnya tetap melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat penumpang.

Keempat tenaga medis yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HP (46 tahun) laki – laki, Y (35) laki-laki, ERS (29) perempuan, dan RL (33) Laki-laki. Mereka terdiri dari dokter dan tenaga bidan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp15.900.000, buku registrasi pendaftar, kwitansi, hasil rapid tes pada saat itu.

Paulus menuturkan, Satgas Saber Pungli Provinsi Papua telah melaksanakan persiapan dengan merujuk aturan pemerintah dalam masa Pandemi Covid-19 terutama Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid test. 

Berdasarkan surat edaran tersebut menyebutkan biaya rapid test tertinggi sebesar Rp. 150.000, dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Namun praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp250.000, per orang.

Kemudian, ada keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Wamena yang juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT karena dianggap memberatkan masyarakat karena besaran tarif tersebut padahal pelayanan rapid test Bandara Sentani hanya sebesar Rp. 130.000.

Dijelaskan dia, penyidik menerapkan Pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat Tahun Penjara dan maksimal seumur hidup. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya