Polisi: 8 Orang Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka karena kealpaannya sesuai dengan pasal 188 KUHP jo pasal 55," ujar Argo dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca juga: Gedung Kejaksaan Terbakar, Jampidum: Tak Ada Kesengajaan, Itu Kealpaan

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

Sebelumnya diketahui, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung telah menggelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 17 September 2020. Akhirnya disimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran itu.

Selanjutnya penyidik memeriksa sejumlah saksi mulai dari cleaning service, office boy, pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung, staf ahli jaksa agung, PNS Kementerian Perdagangan hingga PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kejagung Blak-blakan Alasan Periksa Sandra Dewi, Ternyata...

Sebab, ditengarai ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.
 
 

Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai dari kasus korupsi timah

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Survei LSI menyebutkan, Sebanyak 68,4 persen masyarakat percaya Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas kasus korupsi terkait PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 T.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024