November, Mendagri Lantik Gubernur Aceh Definitif

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah beserta Istrinya usai mencoblos di TPS 3 Banda Aceh
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Surat keputusan presiden soal pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sudah sampai di tangan DPR Aceh. Kemudian pelantikan itu akan disesuaikan dengan jadwal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

img_title Aceh Masuk Masa Transisi Pemulihan Bencana hingga 29 April 2026

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin mengatakan pihaknya sudah memberikan jadwal pelantikan kepada Mendagri untuk segera menindaklanjuti Keppres pengangkatan Nova Iriansyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sesuaikan dengan jadwal pak Mendagri. Kita kasih waktu di awal November," kata Safaruddin kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2020.

img_title Profil dan Daftar Istri Mualem, Gubernur Aceh Penganut Poligami yang Diisukan Nikah Lagi

Baca: Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh

Kata dia, semua fraksi di DPRA sudah sepakat untuk membuat rapat paripurna soal pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif. Paripurna itu akan digelar pada Selasa, 27 Oktober 2020.

img_title Diisukan Jadi Istri Kelima Gubernur Aceh Mualem, Vie Shantie Khan Angkat Bicara

DPRA juga meminta agar Kemendagri mengoreksi Keppres soal pengangkatan Nova Iriansyah sebelum pelantikan. Sebab, dalam Keppres tersebut tidak mencantumkan substansi UU Pemerintah Aceh.

"Yang jadi persoalan karena tidak mencantumkan substansi UUPA terhadap pasal yang harusnya disampaikan dalam Keppres. Konsiderans Keppres itu akan kita minta koreksi dengan Kemendagri untuk diperbarui, kalau tidak kita akan lihat juga perbandingan dengan Keppres sebelumnya soal pengangkatan gubernur definitif yang pernah ada di Aceh," ujarnya.

Sebelumnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terjerat kasus korupsi suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Lalu Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelahnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh setelah yang bersangkutan tersangkut kasus korupsi. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) nomor B-175/Kemensetneg/D-3/AN.00.01/07/2020.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk ditindaklanjuti, dengan melaksanakan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Menko Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas

Sampaikan Duka, Zulhas Kenang Almarhum Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah

Mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017 Zaini Abdullah, yang akrab disapa Abu Doto, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh pada Sabtu.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut