Jaksa Sebut Brigjen Prasetijo Tak Cermat Baca Surat Dakwaan

Brigjen Prasetijo mengenakan baju tahanan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diminta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo atas dakwaan pembuatan surat jalan palsu terpidana Djoko Tjandra. Hakim harus melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

"Menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Prasetijo Utomo. Serta melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Prasetijo Utomo," kata Jaksa Yeni Trimulyani di PN Jaktim, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca juga: Pabrik Kimia di Serang Kebakaran, Ada Suara Ledakan Keras

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Yeni mengatakan, surat dakwaan Jaksa terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait pembuatan dokumen palsu telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Jaksa menyebut, tim penasihat hukum Brigjen Prasetijo tidak membaca dengan cermat.

"Tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat. Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa," kata Yeni.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Yeni menuturkan, surat dakwaan tersebut telah cermat, jelas dan lengkap dengan menunjukan waktu dan tempat di mana tindak pidana dilakukan. Karena itu, hakim harus melanjutkan persidangan pada pokok perkara.

"Bahwa dalam surat dakwaan tersebut telah dijelaskan unsur-unsur secara objektif dan subjektif. Di mana unsur objektif yaitu, mengenai lingkup atau macam tindak pidana dan cara cara terdakwa melakukan. Sedangkan unsur subjektif yaitu pasal penanggung jawab pidana menurut hukum," tuturnya. (ase)

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024