DPR Tak Menyangka Kebakaran Gedung Kejagung Akibat Rokok

Kebakaran hebat di gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir tak menyangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung penyebabnya dari puntung rokok karena kelalaian tukang bangunan yang sedang bekerja pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Sebab, tim penyidik gabungan Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah

Delapan orang yang jadi tersangka yaitu lima orang tukang bangunan, di antaranya T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN. Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung insial NH.

“Siapa menyangka cuma gara-gara kelalaian saja, sehingga puntung rokok dapat melalap habis gedung Kejagung yang sangat besar,” kata Adies kepada wartawan pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Perjalanan Cinta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Baca juga: Penyebab Kebakaran Kejagung, Polri: 5 Tukang Merokok di Lantai 6

Menurut dia, kasus kebakaran ini memberikan pembelajaran bagi semua agar setiap melaksanakan pekerjaan apapun itu harus dan wajib menjalankan standar operasional prosesur (SOP) dalam bekerja. Sehingga, sekecil apapun tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Perjalanan Karier Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Berkaca dari pengalaman terbakarnya gedung Kejagung ini, saya harap ada perbaikan di seluruh jajaran Pemerintahan baik itu eksekutif, legislatif dan yudikatif  agar betul-betul cermat dan teliti dalam mengelola anggaran dan memilih semua material kebutuhan di instansinya masing-masing,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

Di samping itu, Adies mengatakan pejabat terkait harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut sehingga tidak bisa hanya bawahan saja. Karena menurut dia, semua yang terkait dan mempunyai tanggungjawab, harus merasakan hukuman akibat kelalaian yang mengakibatkan terbakarnya gedung kejaksaan itu. 

“Bagaimana pembersih yang tidak berizin bisa beredar di gedung-gedung pemerintah? Semua kan sudah ada anggarannya, jadi pergunakan anggaran itu untuk membeli barang-barang yang berkualitas baik,” jelas dia.

Namun demikian, Adies mengapresiasi kepada tim penyidik gabungan Bareskrim terutama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo yang berhasil mengungkap kasus kebakaran ini dengan cepat selama hampir 63 hari sejak Sabtu, 22 Agustus 2020.

“Saya apresiasi kepada Bareskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan cermat serta penuh kehati-hatian. Ini terbukti dengan 131 orang saksi yang diperiksa, serta beberapa kali memeriksa lokasi TKP dengan teliti dan melibatkan ahli-ahli di bidang masing-masing,” tandasnya.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. 

Sementara, penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tersebut tapi sambil merokok. Padahal, terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya