Andi Arief: Mudah-mudahan NU Masih Memberi Ruang Maaf pada Gus Nur

Gur Nur
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube Refly Harun

VIVA –  Penyidik Bareskrim Polri sudah mengamankan Sugi Nur Rahardja (46) alias Gus Nur pada Sabtu dini hari tadi. Gus Nur diamankan aparat karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU).

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

Terkait itu, politikus Demokrat Andi Arief ikut memberikan tanggapan melakui akun Twitternya, @AndiArief_. Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Demokrat itu sebagai organisasi besar, semoga NU masih memberikan maaf kepada Gus Nur.

"NU itu organisasi besar. Mudah-mudahan masih memberi ruang maaf pada Gus Nur. Saya percaya akan dimaafkan," tulis Andi di akun Twitternya yang dikutip VIVA, Sabtu malam, 24 Oktober 2020.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

Baca Juga: Dianggap Hina NU, Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim

Andi bilang jika memaafkan maka NU akat dicatat sejarah bisa keluar dari pertarungan tak sepadan.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

"Dengan memaafkan berarti NU akan dicatat sejarah mampu keluar dari pertarungan tidak sepadan. NU bukan padanan Gus Nur," tambah Andi.

Figur Gus Nur kembali mencuat pada akhir pekan ini. Penceramah itu diamankan aparat di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai menghina NU. Salah satu yang melaporkan adalah Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, pada Rabu, 21 Oktober 2020. 

Aziz mengatakan Gus Nur bukan pertama kali saja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Namun, sudah berkali-kali sehingga perlu diambil langkah hukum untuk diproses oleh pihak berwenang sesuai ketentuan berlaku.

“Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu, kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri.

Pun, status Gus Nur saat ini sudah jadi tersangka dengan jeratan pasal ujaran kebencian dan penghinaan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya