Jadi Tersangka Penghinaan NU, Gus Nur Ditahan 20 Hari

Gus Nur
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube Refly Harun

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka. Gus Nur kini telah ditahan atas perbuatannya melakukan dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

"Ditahan selama 20 hari," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono perihal penahanan Gus Nur melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2020.

Gus Nur ini sebelumnya diamankan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediaman Sugi yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur pada dini hari.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu. Dia juga diduga melakukan  pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui unggahan di situs berbagi video YouTube. "Motifnya masih didalami penyidik," tutur Argo.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Baca juga: BMW Tabrak 9 Sepeda Motor dan Orang di Setiabudi, Kendaraan Hancur

Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Termasuk barang bukti berupa akun email dengan alamat email munjiatc@gmail.com, satu unit modem, dua unit harddisc external, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya