Ulama: Bisnis Prostitusi Online di Aceh Marak Selama Pandemi COVID-19

Ketua MPU Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian
Sumber :
  • Antara

VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian meminta kepada aparat kepolisian termasuk polisi penegak syariat Islam, agar mengungkap maraknya indikasi prostitusi daring (online) di tengah masyarakat Aceh.

Pasalnya, selama pandemi COVID-19 melanda dunia termasuk di Tanah Air, telah menyebabkan lemahnya kondisi ekonomi masyarakat termasuk di Aceh, sehingga diduga masyarakat nekat melakukan tindakan pelanggaran syariat Islam demi mempertahankan ekonomi.

“Kita harapkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di Aceh agar memaksimalkan kembali razia, karena maraknya dugaan prostitusi online ini sangat mencoreng harkat dan martabat negeri syariat khususnya di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian, di Meulaboh, Minggu.

KPU Jawa Barat Batal Rekapitulasi Nasional Hasil Pemilu 2024 dan Diundur Selasa

Baca juga: Praktik Prostitusi Anak Bertarif Rp500 Ribu di Aceh Terbongkar

Maraknya dugaan prostitusi daring yang ditawarkan melalui aplikasi media sosial melalui telepon pintar di Aceh, telah menyebabkan keresahan di masyarakat di daerah ini.

Prabowo-Gibran Disahkan KPU Unggul di Papua Barat Daya

Pasalnya, pelaku diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut dengan mudah menawarkan jasa bisnis ‘esek-esek’ kepada pengguna telepon pintar melalui aplikasi tertentu, termasuk penawaran tarif sebelum sepakat untuk menggunakan jasa prostitusi.

“Maka dari itu, saya juga mengharapkan kepada semua pihak pemangku kepentingan di Aceh, agar bersama-sama memikirkan persoalan ini (prostitusi online), sehingga praktik zina yang diduga melanggar syariat Islam tersebut bisa berkurang di Provinsi Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian menambahkan.

Ulama ini juga mengakui selama pandemi COVID-19 melanda dunia termasuk di Tanah Air, telah menyebabkan lemahnya ekonomi masyarakat termasuk di Aceh.

Kondisi tersebut diduga memicu warga di Aceh untuk melakukan tindakan pelanggaran syariat Islam, termasuk bisnis prostitusi daring karena pandemi telah menyebabkan ekonomi masyarakat lumpuh.

“Satu-satunya cara untuk meminimalisir tindak pidana prostitusi online di Aceh hanya dengan meningkatkan razia olah Satpol PP dan WH,” kata Teungku Abdurrani menambahkan.

Ia mengakui razia ke sejumlah lokasi yang dicurigai kerap melayani prostitusi online di Aceh, akan dipastikan mengurangi semaksimal mungkin bisnis haram tersebut. (Ant)

Ketua KPU Hasyim Asy'ari

KPU Sudah Sahkan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

Hingga Selasa, 19 Maret 2024, KPU telah mensahkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, di 34 provinsi. Masih ada 4 provinsi lagi yang akan dituntaskan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024