Gus Nur Dijerat UU ITE, Mardani PKS: Buruk bagi Demokrasi

Gus Nur dalam wawancara dengan Refli Harun.
Sumber :
  • Youtube Refli Harun.

VIVA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, prihatin atas penangkapan dan penahanan Sugi Nur Raharja atau sering disapa Gus Nur.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Ia dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Andi Arief: Mudah-mudahan NU Masih Memberi Ruang Maaf pada Gus Nur

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

“Sedih karena pasal karet UU ITE pasal 27 dan 28 kembali dipakai. Ini sebenarnya buruk bagi perkembangan demokrasi,” tulis Mardanindi akun twitter @MardaniAliSera yang dikutip VIVA.co.id, Senin, 26 Oktober 2020.

“Sangat bijak bila dilakukan musyawarah dan mediasi lebih dahulu agar suasana aman dan tenteram dapat dijaga di masa pandemi,” ujar anggota DPR RI ini.

Mengenal Gus Iqdam, Pendakwah Muda dengan Gaya Lucu dan Energik Jadi Idola Milenial

Sebelumnya, Gus Nur diamankan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu. Dia juga diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui unggahan di situs berbagi video YouTube. 

"Motifnya masih didalami penyidik," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Termasuk barang bukti berupa akun email dengan alamat email munjiatc@gmail.com, satu unit modem, dua unit harddisc external, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya