101 Anak di Solo Terpapar COVID-19
- Dok. Istimewa
VIVA - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo mencatat jumlah anak-anak yang terpapar COVID-19 di Solo terus melonjak hingga mencapai 101 anak. Adanya kenaikan tersebut menyebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali memperketat aturan usia anak-anak yang boleh berada di tempat publik seperti mal.
Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan jumlah anak-anak yang terkonfirmasi COVID-19 terus bertambah di Solo. Berdasarkan data dari dinas tersebut, jumlah anak-anak yang terpapar COVID-19 per Minggu, 5 Oktober 2020, mencapai 101 anak.
"Sampai 19 Oktober lalu itu ada 88 anak yang positif COVID-19. Terus dari tanggal 21-24 Oktober tambah 10 anak. Terus kemarin tanggal 25 Oktober tambah lagi 3 anak jadi jumlah total 101 anak terpapar COVID-19," kata dia, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca juga: Update Corona Nasional 25 Oktober 2020: 4.545 Pasien Sembuh
Kepala DKK yang akrab disapa Ning itu mengungkapkan bertambahnya jumlah anak yang terkonfirmasi COVID-19 itu disebabkan munculnya transmisi lokal dalam penyebaran virus tersebut di Solo. Apalagi adanya pelonggaran aturan anak-anak di atas usia 2 tahun boleh beraktivitas di tempat publik seperti mal, menyebabkan muncul risiko tertular saat di luar rumah.
"Jumlah anak yang terpapar COVID-19 naik karena ada transmisi lokal, terus aktivitas anak sudah bisa di tempat publik," katanya.
Untuk mengantisipasi laju penambahan pasien anak yang terpapar COVID-19, Ning meminta agar anak-anak maupun orang tua untuk bisa menjaga dan menerapkan protokol kesehatan dengan tertib saat berakitivitas di ruang publik. Dengan cara seperti itu diharapkan risiko tertular semakin kecil.
"Anak-anak itu untuk pakai masker yang benar itu kan sulit. Namanya juga anak-anak kepiye? Makanya orang tua harus memberikan perlindungan," katanya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Solo, Ahyani, mengatakan pengetatan kembali dilakukan lantaran terdapat peningkatan kasus COVID-19 pada anak-anak. Sebelumnya diketahui bahwa Pemkot Solo memberikan kelonggaran aturan dengan membolehkan anak-anak usia di atas lima tahun berada di tempat pubik seperti mal, tempat wisata, area bermain, pasar, dan lain-lain.
"Aturan pengetatan akan ditetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang baru dan mencabut aturan yang lama," katanya.