Tersangka Demo UU Omnibus Law Jadi 143 Orang, 31 Pelajar

Ricuh usai demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta 8 Oktober 2020.
Sumber :

VIVA - Jumlah tersangka akibat demo rusuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 8 dan 13 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya bertambah. Sebelumnya, polisi menyebut total tersangka sebanyak 131 orang.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

"Ada 143 orang yang menjadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca juga: Luhut Beberkan Nama-nama Pencetus Ide Omnibus Law

Jika Anies jadi Presiden RI, Ahmad Syaikhu: PKS dan Amin akan Revisi UU Ciptaker

Jumlah tersebut didapat dari 2.667 orang yang sebelumnya ditangkap. Namun, hanya 142 yang terbukti melakukan tindak pidana.

Dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 orang ditahan. Dari 67 orang itu, ada 31 orang yang berstatus pelajar.

Anies Hati-hati, tapi Tom Lembong Lebih Tegas Kalau Menang Pasti Revisi UU Ciptaker

Sebelumnya diberitakan, ratusan orang ditetapkan sebagai tersangka akibat demo rusuh menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada 8 dan 13 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020. (ase)

Lahan kelapa Sawit. (Ilustrasi)

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, seluas 3,37 juta hektare lahan sawit terindikasi ada di dalam kawasan hutan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024