Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup

Heru Hidayat, tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya
Sumber :
  • Tram.co.id

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk Heru Hidayat hukuman penjara seumur hidup. Ia dinilai bersalah atas korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

"Menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan, Senin malam, 26 Oktober 2020.

Majelis Hakim juga mengganjar Heru dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 10,72 triliun.

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun

Baca: Terdakwa Kasus Jiwasraya Bantah Kendalikan 13 Manajer Investasi

Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daniel Mananta Jadi Mak Comblang Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang Kini Diduga Korupsi

Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rosmina menerangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan “kejahatan” itu secara terorganisasi sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.

Kemudian, kata Rosmina, terdakwa menggunakan nominee atau pinjam nama dan menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk perjudian.

Akibat perbuatannya, nasabah Asuransi Jiwasraya tidak bisa menerima manfaat yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

"Terdakwa menggunakan pengetahuannya dan merusak dunia pasar modal, terdakwa bersikap sopan, sebagai kepala keluarga namun tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata Hakim.

Sementara yang meringankan dianggap gugur oleh majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya