-
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. Dengan putusan itu, maka persidangan terus berlanjut.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra," kata hakim saat membacakan putusan sela Djoko Tjandra, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca juga: Ditemani Luhut, Jokowi Tinjau Food Estate di Sumatera Utara
Hakim memerintahkan sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra dilanjutkan. Diketahui, setelah ini agenda sidang akan masuk pada pemeriksaan saksi-saksi.